Setelah 9 bulan menjalani masa kehamilan, maka proses selanjutnya adalah masa persalinan. Ibu hamil akan melahirkan antara usia kehamilan 37-40 minggu. Jika lebih atau kurang dari waktu tersebut maka segera periksa ke bidan, puskesmas atau rumah sakit.
Persiapan persalinan dan kesiapan menghadapi komplikasi adalah proses perencanaan persalinan normal dan mengantisipasi tindakan yang diperlukan jika terjadi keadaan darurat. Hal ini bertujuan untuk mengatasi keterlambatan dengan memberdayakan perempuan, keluarganya, dan masyarakat untuk meningkatkan perencanaan persalinan dan mengambil tindakan jika terjadi keadaan darurat.
Persiapan apa saja yang harus disiapkan menghadapi masa persalinan?
Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah mendekatkan jangkauan pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K) yang memerlukan dukungan keterlibatan keluarga, kader, masyarakat, serta petugas kesehatan.
1. Taksiran persalinan
Taksiran persalinan sangat penting karena merupakan penentu usia kehamilan. Prediksi taksiran persalinan yang akurat secara nyata bermanfaat bagi ibu dan keluarga
2. Penolong persalinan, ibu, suami, keluarga sejak awal kehamilan sudah menentukan untuk persalinan ditolong oleh petugas kesehatan. Ibu atau keluarga dapat memilih tenaga kesehatan terlatih sesuai dengan kepercayaan ibu tersebut. Misalnya ibu memilih yang akan menolong persalinannya adalah bidan atau dengan dokter spesialis.
3. Tempat persalinan, ibu, suami, keluarga sejak awal kehamilan sudah merencanakan tempat persalinan untuk ibu difasilitas kesehatan. Ibu dapat memilih tempat persalinannya di Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik bersalin, Bidan Praktek Swasta atau di rumahnya sendiri asalkan tempatnya dapat memenuhi syarat.
4. Pendamping persalinan, Keluarga atau kerabat dekat ibu dapat ikut mendampingi ibu saat bersalin. Hal ini bertujuan agar keluarga dapat memberi dukungan moril pada ibu saat bersalin.
5. Transportasi/ ambulan desa, Mengupayakan dan mempersiapkan transportasi jika sewaktu-waktu diperlukan. Suami, keluarga dan masyarakat bekerjasama dalam membantu ibu hamail sampai pada tempat pelayanan kesehatan, serta pada saat adanya rujukan. Ibu harus mendapatkan pelayanan tepat, cepat bila terjadi komplikasi dalam kehamilan, persalinan dan nifas.
6. Calon pendonor darah, upaya tenaga kesehatan, keluarga dan masyarakat untuk membantu ibu hamil dalam mengantisipasi terjadinya komplikasi (perdarahan) pada saat persalinan. Sehingga ibu hamil sudah mempunyai calon pendonor darah sesuai dengan golongan darah ibu, untuk mencegah terjadinya komplikasi pada kehamilan maupun persalinan.
7. Dana, merupakan upaya menyisihkan uang atau barang berharga (yang bisa diuangkan sewaktu-waktu) oleh ibu hamil yang disimpan oleh bidan desa atau pihak yang ditunjuk oleh masyarakat yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan untuk biaya persalinan. Besar simpanan atau nominal, tergantung dari perkiraan biaya persalinan normal atau sesuai dengan kesepakatan.
8. KB pasca persalinan merupakan suatu program yang dimaksudkan untuk mengatur kehamilan melalui penggunaan alat / obat kontrasepsi setelah melahirkan. Konseling tentang KB dimulai saat kunjungan asuhan antenatal ke fasilitas pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan